Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Sekretariat; Bidang Penanaman Modal; Bidang Data, Informasi dan Pengaduan; Bidang Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha; dan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat