Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, meliputi : Dinas Perhubungan; Sekretariat; Bidang Perhubungan Laut, Sungai dan Penyeberangan; dan Bidang Perhubungan Darat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat