Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Sekretariat; Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Bina Pengembangan Kawasan Perdesaan; dan Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat