Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Sekretariat; Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; dan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat