Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Lokasi. Penetapan lokasi adalah berdasarkan pada peta adminitrasi wilayah. Dalam hal terjadi perbedaan antara peta administrasi wilayah dengan kondisi eksisting dilapangan akibat belum ditetapkannya batas wilayah adinistratif maka penetapan lokasi berpedoman kepada peta eksisting, yang dibuat berdasarkan kondisi eksisting yang diperoleh dari peninjauan lapangan dan dituangkan dalam berita acara lapangan. Peninjauan Lapangan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Tim memutuskan penetapan lokasi berdasarkan peta eksisting dan berita acara kesepakatan rapat penetapan lokasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat