Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 41 Tahun 2017

Penetapan Lokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Lokasi. Penetapan lokasi adalah berdasarkan pada peta adminitrasi wilayah. Dalam hal terjadi perbedaan antara peta administrasi wilayah dengan kondisi eksisting dilapangan akibat belum ditetapkannya batas wilayah adinistratif maka penetapan lokasi berpedoman kepada peta eksisting, yang dibuat berdasarkan kondisi eksisting yang diperoleh dari peninjauan lapangan dan dituangkan dalam berita acara lapangan. Peninjauan Lapangan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Tim memutuskan penetapan lokasi berdasarkan peta eksisting dan berita acara kesepakatan rapat penetapan lokasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan