Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; Sekretariat; Sub Bagian Perencanaan; Bidang Pangan; Bidang Perikanan Budidaya; Bidang Perikanan Tangkap; Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat