Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut, meliputi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Sekretariat; Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; Bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi; dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat