Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut, meliputi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian; Sekretariat; Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja; Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja; dan Bidang Perindustrian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat