Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2017

Pengawasan,Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan Dan Pengendalian Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Program Kerja Pengawasan Tahunan Dan Tim Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan Dan Pengendalian 2. Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pemantauan 3. Standar Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan,Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi Danpemantauan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan,Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan Dan Pengendalian Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan