Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Balangan, dengan sistematika ketentuan umum; tugas pokok, uraian tugas dan unsur-unsur organisasi badan penanggulangan bencana daerah; tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi badan penanggulangan bencana daerah; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat