Peraturan Bupati ini tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dilingkungan Pendidikan pada Sekolah di Kabupaten Balangan, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA; PENGGUNAAN BAHASA LOKAL DAN BAHASA ASING; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat