Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 28 Tahun 2012

Penggunaan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional Di Lingkungan Pendidikan Pada Sekolah Di Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dilingkungan Pendidikan pada Sekolah di Kabupaten Balangan, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA; PENGGUNAAN BAHASA LOKAL DAN BAHASA ASING; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional Di Lingkungan Pendidikan Pada Sekolah Di Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.28
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan