Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pengembalian dan Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan di Lingkungan RSUD Kabupaten Balangan, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; TATA CARA PENGEMBALIAN JASA PELAYANAN; PENGANGGARAN; PEMANFAATAN UANG JASA PELAYANAN KESEHATAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat