Pengesahan Rencana Kerja (Renja) SKPD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja (Renja) SKPD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana kerja (Renja) SKPD Kabupaten
Balangan merupakan penjabaran dari tahun ke
tiga pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA)
SKPD Kabupaten Balangan tahun 2010-2015
serta mengakomodir aspirasi, usulan serta
kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha,
serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan;
bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas SKPD
dalam pembangunan Daerah Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 2013, perlu
menyusun Rencana kerja (renja) SKPD;
bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana kerja (renja) SKPD Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 2013.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M.PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK07/ 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
4 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
6 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana kerja (renja) SKPD Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 2013, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
- 6 Halaman.
|