Peraturan Bupati ini memuat tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN DAERAH; PERATURAN BUPATI DAN PERATURAN BERSAMA BUPATI; KEPUTUSAN BUPATI; JENIS HURUF DAN PENULISAN HALAMAN; KERTAS KHUSUS; v; PENDOKUMENTASIAN; dan PENGGANDAAN DAN PENYEBARLUASAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat