Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Seltor Pertanian dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek da Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Penagihan;Kedaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat