Desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tabalong melalui Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang dan Pembiayaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
- 4 Halaman
|