Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1999

Pengesahan Protocol Of 1992 To Amend The International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol Of 1992 To Amend The International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
52
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
28 Mei 1999
Tanggal Berlaku
28 Mei 1999
Sumber
LN. 1999 No. 99, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan