Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1999

Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 April 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 April 1999
Sumber
Subjek
KETENAGAKERJAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 46 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan