Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
LN. 2017 No. 58, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2619 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan