Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah 1. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 01.01 – PENDIDIKAN Unit Organisasi : 01.01.01 – DINAS PENDIDIKAN 2. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 01.02 – KESEHATAN Unit Organisasi : 01.02.02 –RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 3. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 02.10 – KOMUNIKASI DAN INFORMASI Unit Organisasi : 02.10.01– DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN 4. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 02.13 – KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA Unit Organisasi : 02.13.01 – DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA 5. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Macam Urusan : 04.03 – SEKRETARIAT DAERAH Unit Organisasi : 04.03.01D – BAGIAN UMUM 6. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Macam Urusan : 04.07 – KEUANGAN Unit Organisasi : 04.07.01 –SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat