Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 137 Tahun 2000

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 Tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 Tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
137
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2000
Tanggal Pengundangan
28 September 2000
Tanggal Berlaku
28 September 2000
Sumber
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan