Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengenai ketentuan umum, Tujuan, sasaran, dan prinsip Puskomin Anev Stabilitas Daerah, Ruang lingkup komunikasi, informasi, analisis dan evaluasi terhadap Laporan Stabilitas Daerah, Kelembagaan Pusat Komunikasi Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah, Jaringan stabilitas daerah, Pembinaan terhadap pelaksanaan penyampaian Laporan Stabilitas Daerah, Mekanisme penyampaian Laporan,analisisi, dan evaluasi Stabilitas Lingkungan, Pendanaan yang berkaitan dengan Kegiatan Komunikasi, Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat