Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pengelolaan Dana Desa meliputi: 1. organisasi pengelola; 2. mekanisme penyaluran; 3. pelaporan dan pertanggungjawaban; 4. pemantauan dan evaluasi SiLPA Dana Desa; b. penggunaan Dana Desa meliputi: 1. belanja pembangunan; 2. belanja pemberdayaan masyarakat; dan 3. biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat