Materi pokok: mengatur mengenai Penetapan dan Penegasan Luas Wilayah dan Batas Desa; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. perencanaan Penataan Batas Desa; b. penetapan luas wilayah dan Batas Desa; c. penegasan luas wilayah dan Batas Desa; d. penyelesaian perselisihan luas wilayah dan Batas Desa; e. pengesahan Koordinat Batas Desa; f. pemeliharaan dan pengamanan Pilar Batas Batas Desa; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat