Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 85 Tahun 2016

Penetapan batas jumlah maksimal surat permintaan pembayaran uang persediaan,surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan dan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan bagi organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten tuban tahun anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini, menetapkan batas jumlah maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 85 Tahun 2016 tentang Penetapan batas jumlah maksimal surat permintaan pembayaran uang persediaan,surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan dan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan bagi organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten tuban tahun anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 67
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan