tambahan penghasilan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah K.abupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka terhadap tambahan penghasilan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja perlu disesuaikan dengan perkembangan struktur organisasinya;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 06 Tahun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 14 Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tu.ban diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- 4 Halaman
|