Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemkab Tuban; 3. Sasaran Objek Pengawasan; 4. Ruang Lingkup Pengawasan; 5. tindak lanjut hasil pengawasan; 6. Laporan; 7. Pembiayaan; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat