Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan · Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan dalam lampiran I diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat