Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; 3. Jasa Pelayanan Kesehatan; 4. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; 5. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi; 6. Penganggaran; 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat