Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 77 Tahun 2016

Pengelolaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; 3. Jasa Pelayanan Kesehatan; 4. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; 5. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi; 6. Penganggaran; 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 60
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan