Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Klasifikasi Perusahaan dan Penganggaran Program TSP; 4. Kelembagaan; 5. Sinergitas Program TSP; 6. Metode Pelaksanaan Program TSP; 7. Pelaporan; 8. Penghargaan dan Sanksi; 9. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat