Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. kedudukan, Tugas dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Uraian Tugas dan Fungsi; 5. kelompok Jabatan Fungsional; 6. tata Kerja; 7. ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat