Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi DInas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; 4. Uraian Tugas dan Fungsi; 5. Kelompok Jabatan Fumgsional; 6. Tata Kerja; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat