perizinan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK: |
- Menimbang:a. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian dan
peningkatan pendapatan asli daerah serta memperlancar proses
pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu diatur izin
pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan;
- mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/ PER/ 12/
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012;
- Materi pokok: mengatur mengenai Izin
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
- Jumlah 17 halaman
|