Rencana Kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, a. a. maka Pemerintah Kabupaten Tuban telah melakukan penyesuaian dengan menyusun Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban
Tahun 2011 Seri E Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
Peraturan Bupati Toban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Toban Nomor
14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Uraian Togas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban;
- Peraturan ini berisi tentang;
Katentuan umum;
Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Sistematika;
Isi dan Uraian RKPD;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- 8 Halaman
|