Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Kewajiban dan Hak; 4. Kelompok Pendapatan dan Biaya; 5. Sumber Dana pembagian Jasa pelayanan; 6. pembagian Jasa Pelayanan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat