Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 43 Tahun 2016

Pembagian Jasa Pelayanan Berdasarkan Sistem Remunerasi pada BLUD RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Kewajiban dan Hak; 4. Kelompok Pendapatan dan Biaya; 5. Sumber Dana pembagian Jasa pelayanan; 6. pembagian Jasa Pelayanan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Berdasarkan Sistem Remunerasi pada BLUD RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
26 September 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 45
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan