Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pradya Suara Kabupaten Tuban diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat