Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 41 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Tuban Nomor 2 tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pradya Suara Kab. Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pradya Suara Kabupaten Tuban diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Tuban Nomor 2 tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pradya Suara Kab. Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
20 September 2016
Tanggal Pengundangan
20 September 2016
Tanggal Berlaku
20 September 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 43
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan