Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 39 Tahun 2016

Penjabaran Perubahan APBD TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 2.240.158.401.700,99 (Dua trilyun dua .ratus empat puluh miliar seratus lima puluh delapan juta empat ratus satu ribu tujuh ratus rupiah sembilan puluh sembilan sen) bertambah sejumlah Rp. 247.677.282.421,60 (Dua ratus ernpat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus dua puluh satu rupiah enam puluh sen) sehingga menjadi Rp. 2.487.835.684.122,59 (Dua trilyun empat ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh dua rupiah lima puluh sembilan sen)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
17 September 2016
Tanggal Pengundangan
17 September 2016
Tanggal Berlaku
17 September 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan