Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 2.240.158.401.700,99 (Dua trilyun dua .ratus empat puluh miliar seratus lima puluh delapan juta empat ratus satu ribu tujuh ratus rupiah sembilan puluh sembilan sen) bertambah sejumlah Rp. 247.677.282.421,60 (Dua ratus ernpat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus dua puluh satu rupiah enam puluh sen) sehingga menjadi Rp. 2.487.835.684.122,59 (Dua trilyun empat ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh dua rupiah lima puluh sembilan sen)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat