Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 37 Tahun 2016

Perubahan Atas Perubahan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2016 tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Perbup Tuban No 26 Tahun 2016 tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa (LD Kab Tuban Tahun 2016 seri E No 32) diubah Sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) ditambah; 3. Ketentuan dalam lampiran I Huruf A, Huruf C angka 2, angka 3c, Huruf D angka 1 dan Huruf F angka 1 dan 2 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini; 4. Ketentuan dalam Lampiran II huruf A, huruf C dan Huruf D diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2016 tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 41
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1048 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan