Beberapa Ketentuan dalam Perbup Tuban No 26 Tahun 2016 tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa (LD Kab Tuban Tahun 2016 seri E No 32) diubah Sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) ditambah; 3. Ketentuan dalam lampiran I Huruf A, Huruf C angka 2, angka 3c, Huruf D angka 1 dan Huruf F angka 1 dan 2 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini; 4. Ketentuan dalam Lampiran II huruf A, huruf C dan Huruf D diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat