Materi pokok: mengatur mengenai 1. Ketentuan dalam Lampiran I.a diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi: 1.01.01 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat