Peraturan daerah ini diatur tentang Festival Teluk Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, Lokasi dan waktu pelaksanaan; Asas, fungsi, dan tujuan; Panitia dan lingkup kegiatan; Prinsip penyelenggaran Festival Teluk Jailolo; Jenis kegiatan; Kawasan; Pendanaan; Hak, kewajiban dan larangan; Ketentuan pidana; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat