Dalam peraturan bupati ini diatur tentang struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan tugas dan fungsi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian pejabat aparatur sipil negara; Susunan organisasi perangkat daerah; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat