PERTANIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wilayah Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa penerapan bioteknologi Inseminasi Buatan di Kabupaten Tuban berdampak pada peningkatan populasi temak di setiap Wilayah Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan;
b. bahwa untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan Inseminasi Buatan diperlukan pembagian wilayah Satuan Pelayanan lnseminasi Buatan sesuai dengan kondisi dan jumlah temak akseptor Inseminasi Buatan saat ini;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b diatas maka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wilayah Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan;
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT/ 140/8/2008 tentang Pedoman Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.318/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Sub Sektor Peternakan Bidang Reroduksi Ternak Ruminansia Besar Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188.4/2595/ 117.04/2002 tentang Penetapan
Standarisasi Bibit Temak Regional Jawa Timur;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Wilayah SPIB;
3. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Wilayah Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan (SP-IB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 Halaman
|