Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 20 Tahun 2017

Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Syarat Penerima Bantuan Hukum, tata cara pemberian Bantuan Hukum, dan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
13 April 2017
Tanggal Pengundangan
13 April 2017
Tanggal Berlaku
13 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.20
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan