1992
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 44, LN. 1992 , LL Setkeb : 27 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, Pandeglang, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung, Tangerang, Cianjur, Serang, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1992.
|