Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 19 Tahun 2017

Tata Cara Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Farkir Miskin Sebagai Penerima Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Bupati ini adalah : ketetentuan umum, pembentukan Panitia Verifikasi, tata cara verifikasi, dan penandanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Farkir Miskin Sebagai Penerima Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
13 April 2017
Tanggal Pengundangan
13 April 2017
Tanggal Berlaku
13 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.19
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan