Retribusi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar Daerah dan Restribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, maka dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapat Asli Daerah dari hasil retribusi Pelayanan Pasar Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
- Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- 2 Halaman
|