Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan Penatausahan,Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 33 Tahun 2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal lA; 3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 3 diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah; 7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A; 8. Ketentuan Pasal 33 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan Penatausahan,Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
29 April 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
29 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan