Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 33 Tahun 2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal lA; 3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 3 diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah; 7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A; 8. Ketentuan Pasal 33 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat