Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2016, diubah sebagai berikut: Nomor urut 2 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 2. 1.02.01, Dinas Kesehatan, sebesar Rp. 700.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat