Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 19 Tahun 2016

Perubahan Kedua peraturan Bupati Tuban nomor 65 tahun 2015 Tentang penetapan Batas Maksimal SPP-UP,SPP GUP dan SPP TUB Bagi SKPD di Lingkungan Pemkab Tuban Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2016, diubah sebagai berikut: Nomor urut 2 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 2. 1.02.01, Dinas Kesehatan, sebesar Rp. 700.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua peraturan Bupati Tuban nomor 65 tahun 2015 Tentang penetapan Batas Maksimal SPP-UP,SPP GUP dan SPP TUB Bagi SKPD di Lingkungan Pemkab Tuban Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
27 April 2016
Tanggal Pengundangan
27 April 2016
Tanggal Berlaku
27 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan