Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2000

Pemanfaatan Kapal Perikanan Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Kapal Perikanan Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Januari 2000
Sumber
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 174 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Kapal Ikan Asin Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan