Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dan Perhutanan (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri B Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat